SEMARANG, iNewsPurwokerto.id – Polda Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi online di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Korban prostitusi online pelaku RW yang merupakan warga Kedungbanteng ini sendiri mencapai 50 anak yang masih di bawah umur.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan jika tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Kasus prostitusi online ini sendiri dibongkar oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan Siber (Cyber Crime) Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
“Ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan termasuk saksi korban,” kata Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari iNews.id, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi mengatakan jika para korban awalnya ditawari pekerjaan melalui iklan di Facebook. Akan tetapi, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga menggunakan Facebook ataupun pesan WhatsApp untuk memosting foto perempuan dan laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki yang ditawarkan juga masih di bawah umur, mereka ditawarkan untuk melayani gay.
"Usianya (korban) 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA. Tersangka ini germo, merekrut korban, mengiklankan jasa layanan seksual di media sosial Facebook dengan menawarkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat ada yang memesan, tersangka langsung mengarahkan mereka ke sebuah hotel. Salah satunya adalah Hotel Tamansari Baturraden yang menjadi salah satu TKP kasus prostitusi online.
Lokasi ini merupakan tempat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (5/10). Semua berawal dari informasi yang masuk ke tim Subdirektorat Siber Crime Polda Jateng pada akhir September 2023.
Dalam kasus protitusi online ini sendiri, tersangka menawarkan para korban yang masih di bawah umur dengan tarif Rp600.000 sekali kencan, gay Rp500.000, ibu hamil Rp800.000 dan ibu menyusui Rp500.000. Penyidik bahkan mendapati korban yang masih perawan dijual oleh tersangka dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.
“Karena para korban tidak mengetahui awalnya apa pekerjaannya, jadi status mereka adalah korban,” kata Kombes Dwi.
Sementara menurut Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan jika perempuan hamil yang dipekerjaan tersangka sudah mengandung selama 8 bulan. “Korbannya sampai 50 orang, bawah umur,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil protitusi online ini, tersangka ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Ia mencontohkan dengan tarif Rp600.000, tersangka akan mendapatkan Rp200.000, itu sudah termasuk biaya untuk sewa kamar hotel.
Editor : Arbi Anugrah