get app
inews
Aa Text
Read Next : Program JKN Lindungi Buah Hati Nuri Kasrini

Kebijakan Makroprudensial pada Kelompok UMKM Subsisten

Selasa, 28 November 2023 | 06:30 WIB
header img
Adi Haryo Wicaksono, Kepala Seksi Keuangan Kantor Perwakilan BI Purwokerto

Oleh: Adi Haryo Wicaksono

Berlalunya pandemi Covid-19 merupakan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 ke arah yang lebih baik. Data menunjukkan bahwa pada triwulan I tahun 2023 perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5.03% (YoY), di tengah perekonomian ekonomi global yang cenderung dalam tren melambat. 

Hal ini juga didorong dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang turut diimbangi dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. Di sisi lainnya peningkatan konsumsi yang diyakini terjadi pada sektor UMKM perlu dibarengi juga dengan peningkatan intermediasi dan literasi keuangan serta digital.

Salah satu upaya Bank Indonesia dalam mendorong intemediasi dengan mengeluarkan kebijakan melalui PBI No.24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional,Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

Pemberlakuan kebijakan tersebut sebagai upaya bersama dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) termasuk kepada Ultra mikro dan masyarakat unbanked. 

Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM dengan mempertimbangkan keahlian dan model bisnis bank dalam pembiayaan inklusif. 

Dalam pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), penetapan besaran target RPIM berdasarkan penilaian secara mandiri Bank sesuai model bisnisnya. Perhitungan nilai RPIM merupakan rasio dari jumlah pembiayan inklusif dikurangi jumlah Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) yang dibagi dengan total kredit atau pembiayaan.

Besaran kewajiban pemenuhan RPIM yang ditetapkan harus meningkat dibandingkan RPIM Bank posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. Dalam hal RPIM Bank pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya sebesar 30% atau lebih, besaran kewajiban pemenuhan RPIM paling sedikit sebesar pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. 

Tidak hanya terbatas dalam ruang penyaluran kredit, kebijakan tersebut sekaligus sebagai upaya peningkatan inklusi dan literasi keuangan yang masih menjadi tantangan pada kelompok UMKM khususnya pada kelompok subsisten yang secara tidak langsung akan berpengaruh juga terhadap literasi digital.

Kenapa pada kelompok UMKM subsisten yang diangkat? Terdapat 2 hal yang menjadi perhatian utama, Sebagian besar kelompok dimaksud tergolong unbanked, sehingga belum mengenal Lembaga keuangan formal. 

Data Bank Indonesia berdasarkan hasil survei yang mengambil sampel pada 258 kelompok subsisten dari 8 lokasi menunjukkan bahwa skor literasi keuangan kelompok UMKM subsisten masih dibawah rata-rata skor literasi keuangan Indonesia. 

Sehingga dengan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) melalui penyaluran kredit mampu menjadi kepanjangan tangan dalam meningkatkan inklusifitas kelompok subsisten. 

Secara umum, sebenarnya terdapat peningkatan kualitas inklusi dan literasi keuangan akan tetapi hanya bersifat temporer mengingat indikasi peningkatan disebabkan oleh program bantuan pemerintah dan penggunaan asuransi kesehatan nasional selama pandemi Covid-19.

Kedua, tidak hanya terbatas pada penyaluran kredit yang hanya memberikan dampak di hulu pada permodalan dan inklusi keuangan, pengembangan UMKM khususnya kelompok subsisten harus bersamaan dengan sinergi program kerja pada masing-masing Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang menggarap sektor hilir untuk meningkatkan akseptasi digital serta pemasaran di e-commerce. 

Sehingga memberikan dampak siginifikan terhadap inklusi keuangan dan literasi digital, tidak hanya aspek pengembangan usaha dan penguatan kelembagaan.  

Elaborasi langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menarik kelompok UMKM subsisten naik kelas dan berdaya saing dalam rantai global. 

Peningkatan yang terjadi akan berdampak pada kapasitas ekonomi secara keseluruhan yang mampu menopang Stabilitas Sistem Keuangan dalam kerangka kebijakan Makroprudensial. #Sobat Digital BI

Penulis adalah Kepala Seksi Keuangan Kantor Perwakilan BI Purwokerto.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut