PURBALINGGA, iNews.id – Dalam pertandingan sepak bola Tarkam, para pemain terlibat perkelahian. Akibatnya, dua pemain yang berkelahi dengan pemain tim lain dituntut 3 bulan 2 hari dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Jumat (4/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. “Kedua terdakwa atas nama Apri Setyo Nugroho dan Teguh Fajar Ramadhan masing-masing dituntut 3 bulan 2 hari, dikurangi masa tahanan sementara,”kata Fahmi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari itu diikuti kedua terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
Selain menuntut kedua terdakwa dengan 3 bulan 2 hari, JPU juga membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya sudah meminta maaf dengan korban di muka persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Seperti diketahui telah terjadi konflik antarpemain terjadi dalam pertandingan sepak bola persahabatan, 14 Agustus 2021 silam.
Pemain bola yang jadi terdakwa
Pertandingan tersebut mempertemukan Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan pemain dari klub Arwana, FB, pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta mengikuti proses persidangan. Keduanya didakwa melakukan penganiyaan terhadap korban FB.
Editor : EldeJoyosemito