BREBES, iNews.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (7/2/2022). Kades tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyelewengkan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020.
Akibat tindak pidana korupsi tersangka kerugian negara mencapai lebih dari Rp800 juta. Tersangka menjalani penahanan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.
Penahanan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21/lengkap oleh penyidik Unit Tipikor Polres Brebes dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes.
Sebelumnya Unit Tipikor Polres Brebes telah menangkap tersangka pada 31 Januari 2022. Dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan desa tahun 2020 terdapat delapan kegiatan yang diduga disalahgunakan tersangka.
Diantaranya penyelewengan keuangan dana desa, pengelolaan alokasi dana desa, pengelolaan bantuan keuangan provinsi dan penyelewengan pengelolaan pendapatan asli desa dan sejumlah kegiatan lainnya dengan total kerugian negara mencapai Rp810.671.670.
Tersangka berdalih keuangan yang telah diselewengkan dipergunakan untuk membangun pasar desa. “Saat ini kondisi bangunan telah mencapai 80 persen,” kata Ari.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Brebes Naseh mengatakan tersangka telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya senilai lebih dari Rp800 juta. “Selanjutnya tersangka akan menjalani proses di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Brebes, dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Arbi Anugrah