get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kebumen Gelar Tactical Floor Game untuk Pengamanan Debat Pilkada Putaran Kedua

Polres Kebumen Bongkar Kasus Perjudian Togel Online 

Minggu, 24 Maret 2024 | 06:33 WIB
header img
Tim  Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap (togel) online.b (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Tim  Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus perjudian toto gelap (togel) online.

Seorang pemuda berinisial FS (27) yang merupakan penduduk Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 303 KUH Pidana terkait perjudian.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasubag Humas Polres, AKP Heru Sanyoto, mengatakan penangkapan FS bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kemampuannya dalam menyediakan nomor togel untuk keperluan taruhan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim Satreskrim pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung yang berdekatan dengan tempat tinggal tersangka di Muktisari.

"Penangkapan berawal dari laporan salah seorang warga yang merasa resah dengan aktivitas FS," ungkap AKP Heru pada Sabtu (23/3/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui bahwa FS mampu menyediakan nomor togel online Hongkong kepada siapa pun yang memesannya. Banyak orang yang mendatangi FS untuk membeli nomor tersebut guna dipasang taruhan.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti spanduk berisi nomor hasil pengundian togel Hongkong, buku yang mencatat pasangan nomor togel Hongkong dari para penjudi pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, telepon genggam jenis android, uang tunai sebesar Rp275 ribu, serta sebuah kaleng bekas cat yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang.

FS mengakui bahwa ia telah menjalankan aktivitas ini selama sekitar 2 bulan terakhir. Aksinya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian yang berujung pada penangkapannya.

"Dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun," terang AKP Heru.

Pihak Polres Kebumen menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan tersebut, karena dianggap turut serta menjaga ketertiban di Kebumen.

AKP Heru juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan, sekecil apapun, akan ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut