PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap bahwa dalam peristiwa penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja tidak hanya menangkap tersangka penembaknya saja, melainkan juga pemasok senjatanya.
Tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok senjata api kepada Anang Yusuf Riyanto (32), pelaku penembakan.
Anang mendapat senjata api itu dari RN (32), warga Cileunyi, Bandung, dan AK (29), warga Cipacing, Jatinangor. RN bertindak sebagai penjual senjata api rakitan kepada Anang.
Sementara itu, AK mendapatkan Senjata Api Rakitan tersebut dari MN, yang kini masih dalam pengejaran (DPO), kemudian menyerahkannya kepada RN.
"Dua orang ini memasok senjata. Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan jenis revolver, dengan peluru asli, berisi lima butir amunisi 9 mm,"ujar Kapolda saat konferensi pers pada hari Senin (29/4/2024).
Pelaku adalah seorang wiraswasta yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015 di Bandung.
"Untuk kasus senjata api ini kami kenakan Undang-Undang Darurat, jadi tidak bisa main-main dalam menggunakan senjata api," tegas Kapolda.
Anang serta dua pemasok senjata api tersebut dikenai Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu senjata api jenis revolver rakitan yang berisi lima butir peluru kaliber 9 mm, satu senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi NAA kaliber 22 mm, satu senapan air gun PCP merek venus kaliber 177 /4,5 mm, satu air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, serta tiga proyektil kaliber 9 mm.
"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut hingga ke akar-akarnya, karena ini baru permulaan," tutup Kapolda.
Editor : EldeJoyosemito