PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga mempermudah pengurusan KTP Elektronik (KTP-el). Kemudahan tersebut dilakukan Dipendukcapil dengan mendata masyarakat Kabupaten Purbalingga yang memiliki hak pilih namun belum membuat KTP-el.
Kepala Dipendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan kerja sama dengan PT. POS Cabang Purbalingga melalui inovasi Anter Elkia. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dipendukcapil dan Executive Manager PT. POS Cabang Purbalingga, Senin (6/5/2024).
“Agar mereka yang sudah berusia 16 tahun lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kecamatan, Kantor Dipendukcapil, atau MPP Purbalingga,” kata Fathurrohman kepada wartawan di Kantor Dipendukcapil Purbalingga.
Dia menjelaskan jika Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Purbalingga saat ini mencapai sekitar 11.500. Dengan adanya Anter Elkia ini, pemohon KTP-el dan KIA cukup mengajukan permohonan perekaman, selanjutnya waktu kurang lebih 1 minggu, dokumen tersebut akan dikirim ke alamat masing-masing.
Sementara menurut Executive Manager PT. POS Purbalingga, Syaiful Hadi, dengan adanya perjanjian kerja sama Anter Elkia ini, maka ongkos kirim ke alamat flat Rp10 ribu. Ia pun berpesan jika terdapat petugas POS yang meminta tarif lebih dari yang berlaku, masyarakat bisa membuat laporan pelanggaran tersebut kepada pihak PT. POS Cabang Purbalingga.
"Selama ini memang tidak ada hal tersebut, ini agar program dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah