get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Banyumas Gelar Rapat Koordinasi Terpadu untuk Sukseskan Pilkada 2024

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pilkada Banyumas

Senin, 13 Mei 2024 | 06:38 WIB
header img
KPU Banyumas memastikan tidak akan ada calon perseorangan dalam Pilkada Banyumas. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-KPU Banyumas memastikan tidak akan ada calon perseorangan dalam Pilkada Banyumas. Kepastian itu diperoleh setelah sampai Minggu (12/5/2024) jam 23.59 WIB, tidak ada pendafar sama sekali.

"Hingga masa penyerahan syarat dukungan berakhir pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas maupun meminta pembukaan akses/akun SILON. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dalam Pilbup Banyumas Tahun 2024 tidak akan ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dari jalur perseorangan,"demikian pernyataan resmi dari KPU Banyumas.

Dalam pernyataannya, KPU Kabupaten Banyumas juga telah melakukan langkah-langkah teknis persiapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan membuka layanan helpdesk. Hanya ada satu bakal calon yang konsultasi pada Senin (6/5/2024). Namun kemudian pada Jumat (10/5/2024) mengonkonfirmasi ulang akan menggunakan jalur Partai Politik. 

KPU menjelaskan bakal calon pasangan yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 (delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh empat) pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Banyumas. 

Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.

Selain syarat dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus pula memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Bakal pasangan calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses/akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut