get app
inews
Aa Read Next : Ada Undangan Pertemuan yang Diduga Bermuatan Politik di Alun-alun Banyumas, Camat: Tak Ada Izin

Ini Respons Pemkab Kebumen Terkait dengan Parkir Liar

Rabu, 05 Juni 2024 | 07:53 WIB
header img
Disperkimhub menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Kebumen yang dianggap meresahkan. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Pemkab Kebumen melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Kebumen yang dianggap meresahkan.

Disperkimhub menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pelanggaran parkir yang dilakukan masyarakat. Salah satu contoh adalah kegiatan parkir di tempat yang sudah diberi rambu larangan parkir, seperti di Jl. Merdeka, sisi barat Alun-alun Pancasila.

"Di situ sudah jelas ada tanda larangan parkir, tapi masih saja ada oknum yang melakukan kegiatan perparkiran. Masyarakat juga sering parkir di sana, padahal ada larangannya," ujar Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub.

Menurut Puguh, baik masyarakat yang parkir maupun juru parkirnya sama-sama melanggar. Tempat-tempat dengan rambu larangan parkir sudah jelas aturannya. Pemerintah pun sudah berulang kali mengadakan sosialisasi penertiban parkir liar dan memberikan teguran kepada oknum juru parkir liar.

"Sosialisasi sudah sering kita lakukan, patroli dan teguran juga sudah dilakukan. Mereka bilang tahu dan paham, tapi kemudian mengulangi lagi," ujarnya.

Puguh mencontohkan maraknya parkir di jalur sepeda Jalan Soekarno-Hatta. Kawasan jalur sepeda jelas dilarang untuk parkir, namun masih ada aktivitas parkir di situ. Baik masyarakat maupun juru parkirnya.

"Kita sering memberikan teguran, peringatan, dan mengusir mereka, tapi masih sering berulang. Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan memang masih lemah, termasuk juru parkirnya," tuturnya.

Ia menambahkan, ada sekitar 240 titik parkir resmi yang dikelola Disperkimhub, sedangkan parkir liar jumlahnya lebih banyak. Parkir liar ini jelas melanggar Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut