get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Purwokerto Dorong Pengembangan Ekosistem Wisata Halal Ramah Muslim di Dieng

Hasil Hubungan Gelap! Ibu di Banjarnegara Tega Rendam Bayi Dalam Ember hingga Tewas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:24 WIB
header img
Hasil Hubungan Gelap! Ibu di Banjarnegara Tega Rendam Bayi Dalam Ember hingga Tewas. Foto ilustrasi: Dok iNews.id

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tega membunuh anaknya sendiri dengan cara merendamnya di dalam air. Perbuatan T dilakukan pada 12 April 2024 lalu di rumahnya, hal ini membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan jika masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggelan setelah mengetahui bayi tersebut meninggal dengan tidak wajar pada 15 April 2024.

"Kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," kata Erick kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Dari hasil autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 Kilogram itu masih hidup ketika dilahirkan. Bahkan ia menyebut jika bayi tersebut sudah mampu hidup diluar kandungan.

"Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan. Sehingga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ungkapnya.

Erick mengatakan, kronologi kejadian berawal sekitar pukul 04.15 WIB, di mana tersangka terbangun dari tidur dan merasa perutnya mengalami kontraksi. Ketika itu tersangka tetap melakukan aktivitas seperti mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

"Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi, disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri," tuturnya.

Setelah bayi tersebut lahir, tersangka lantas mengarakan bayi tersebut masuk ke dalam ember berisi air, bayi tesebut bahkan dibiarkan selama 5 menit di dalam ember berisikan air hingga meninggal. Setelah itu, bayi dibungkus menggunakan plastik kresek putih dan diletakan di atas sarung.

"Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran diatas kasur lantai," jelasnya.

Tak berselang lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka yang berlumuran darah. Suami tersangka saat itu juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka, hingga kemudian bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.

"Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan," lanjutnya.

Erick menjelaskan jika tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 April 2024 untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan bukti yang cukup, pihak kepolisian lantas melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," katanya.

Erick mengungkapkan, jika tersangka telah memiliki suami dan 3 orang anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil," ujarnya.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menyembunyikan kehamilan dari hubungan gelapnya tersebut hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, setelah itu korban dibunuh.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang diamankan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut