get app
inews
Aa Text
Read Next : Diantar Prabowo dan Menteri Kabinet, Sore Ini Jokowi Pulang ke Solo

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Langsung Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:02 WIB
header img
Mantan Mentan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Korupsi. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id  - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Hal itu ia sampaikan setelah mendengarkan vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Ia mengklaim, saat menjabat Menteri Pertanian mampu membawa beberapa penghargaan. Ia pun menyatakan bangga atas pencapaian tersebut. 

Kemudian, ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada Surya Paloh yang mana merupakan partai politik tempat ia bernaung. 

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya. 

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya," sambungnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut