get app
inews
Aa Read Next : Tarian Kolosal Warnai Peringatan HUT RI di Kebumen

Hari Jadi, Pemkab Kebumen Hapus Sanksi Denda PBB 

Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:09 WIB
header img
Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kebumen ke-395, Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak.

Penghapusan denda PBB ini didasarkan pada Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan ini diberikan selama tiga bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

"Bukan pajak pokoknya ya. Tapi dendanya yang kami bebaskan," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo.

Aden menerangkan bahwa relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan dihitung secara otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.

"Silakan manfaatkan momentum hari jadi untuk membayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu," ujarnya.

Aden mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Kebumen menargetkan pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar.

Dia menyebutkan bahwa capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor, yaitu sekitar 70 persen dari target yang telah ditetapkan. "Serapan sekarang sudah mencapai Rp 40 miliar lebih. Kami optimis target akan tercapai," jelas Aden.

Lebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen untuk mencapai target pendapatan dari sektor pajak. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan lintas sektor mulai dari tingkat camat hingga desa agar lebih intens dalam sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terdapat potensi penyelewengan PBB.

"Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misalnya PBB dipakai, sudah menjadi urusan aparat," ujar Aden.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut