PURWOREJO, iNewsPurwokerto.id - Memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Indonesia memberikan penyuluhan hukum partisipasi publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan beberapa waktu lalu di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Purworejo.
Kegiatan yang berfokus pada pemahaman generasi muda terkait pentingnya kepatuhan hukum dalam proses pembentukan peraturan serta penegakan hukum di Indonesia ini diikuti oleh tiga sekolah, yakni SMA N 2 Purworejo, SMA N 3 Purworejo dan SMA N 7 Purworejo. Acara yang dihadiri puluhan siswa-siswi sekolah di Purworejo ini digelar di Aula SMA N 2 Purworejo.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi oleh delapan narasumber dari pihak advokat dan enam narasumber dari Kemenkumham Jawa Tengah.
Menurut Diah Santi Yunianingtyas, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengatakan jika kegiatan penyuluhan hukum ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat ikut berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum,” kata Diah dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, penyuluhan ini penting dilakukan sebagai bentuk penjaringan aspirasi dari masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga dalam rangka memperingati hari jadi Kemenkumham ke 79 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus mendatang.
Sementara menurut Yunus, Direktur LBH Adil Indonesia menyampaikan jika penyuluhan hukum serentak bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar tingkat SMA di Purworejo. Ia berharap, kedepannya para pelajar atau remaja lebih memahami tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas fiksi hukum, sehingga pada setiap produk perundangan masyarakat dianggap mengetahuinya," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah