get app
inews
Aa Read Next : Apa itu Galbay Pinjol, Ini Penjelasan Rincinya

Bagaimana Cara Identifikasi Pinjaman Online Ilegal? Begini Tips dari OJK

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 12:12 WIB
header img
Tangkapan layar Ngopi Virtual bersama Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi pada Jumat (6/8/2021)

PURWOKERTO, iNews.id- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto membagikan tips untuk mengetahui lembaga keuangan pinjaman online (pinjol) apakah legal atau ilegal. Caranya sederhana, jika ada pinjol menawarkan produknya lewat WA atau SMS, maka dipastikan bahwa itu ilegal.

“Untuk membedakan apakah lembaga pinjol legal atau tidak, ada cara yang gampang. Jika memang ada penawaran langsung melalui SMS atau WA, dipastikan itu ilegal. Karena OJK telah melakuan pelarangan,”tegas Kepala OJK Purwokerto Riwin Mirhadi dalam Ngrobrol Pintar (Ngopi) Virtual pada Jumat (6/8/2021).

Riwin mengatakan bahwa sebetulnya OJK telah melakukan penertiban terhadap ribuan lembaga pinjol ilegal. Sebab, lembaga pinjol yang ilegal, pasti mudaratnya sangat banyak. “Misalnya saja praktik pengaduan yang tidak manusiawi, suku bunga tidak terbatas, dan lainnya,”ujar dia.

Kepala OJK mengakui bahwa tawaran pinjol kepada konsumen memang sangat mudah. “Konsumen tidak perlu ke mana-mana, hanya selfie dan menyerahkan KTP. Akhirnya bisa cair dan itu memang menarik bagi konsumen. Namun, OJK meminta kepada konsumen untuk berhati-hati,”katanya.

Menurutnya, OJK telah mengumumkan daftar lembaga pinjol legal dan diakui oleh OJK. Sehingga sebelum memutuskan untuk pinjam, maka bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Mengenai aduan ke Kantor OJK Purwokerto, sejauh ini relatif minim. Sebab, aduan langsung tersentral. Apalagi, hampir 90% lembaga pinjol juga berada di  Jakarta.

Pada bagian lain, Riwin mengatakan bahwa meski di tengah pandemi Covid-19, tetapi sektor jasa keuangan di Eks Karesidenan Banyumas sampai dengan semester I 2021 tercatat stabil tercermin dari sejumlah indikator terutama di sektor perbankan dan pasar modal yang menunjukkan tren positif.

Berdasarkan laporan dari Industri Jasa Keuangan (bank/non bank) se-wilayah eks Karesidenan Banyumas per Mei 2021, debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 204.362 debitur dengan total baki debet atau outstanding sebesar Rp9.725,91 miliar.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut