CILACAP, iNewsPurwokerto.id-PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cilacap, dengan menyiapkan stok sebanyak 2.576,8 ton. Petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi ini hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi.
Senior Manager (SM) Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto, mengatakan bahwa stok per 8 November 2024 yang disiapkan oleh Pupuk Indonesia telah melampaui ketentuan minimum yang diatur oleh Pemerintah. Rinciannya adalah pupuk Urea bersubsidi sebesar 1.586,2 ton, NPK 985,4 ton, NPK Kakao 2,7 ton, dan pupuk organik Petroganik 1,5 ton.
"Saat ini banyak petani yang melakukan pemupukan untuk musim tanam Oktober-Maret. Untuk mengoptimalkan produktivitas pertanian dan penyerapan pupuk bersubsidi di akhir tahun, kami mendorong para petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi," ujar Yudhi dalam acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi yang diadakan bersama kepala desa di Cilacap, Senin (11/11/2024).
Yudhi menambahkan bahwa dorongan ini dilakukan karena penebusan pupuk di Cilacap saat ini masih perlu ditingkatkan. Penebusan pupuk Urea bersubsidi oleh petani baru mencapai sekitar 57,66 persen per tanggal 6 November 2024, sedangkan penebusan NPK sekitar 62 persen.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan bahwa Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Di antaranya dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi nasional dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Untuk Kabupaten Cilacap, alokasi tersebut meningkat dari 50.584 ton menjadi 69.131 ton, terdiri dari Urea 40.260 ton, NPK 25.706 ton, NPK Formula Kakao 15 ton, dan Petroganik 3.150 ton.
Kemudahan lainnya, petani cukup membawa KTP untuk penebusan, dan bagi yang belum terdaftar dapat memperbarui pendaftaran e-RDKK yang dibuka setiap empat bulan dalam tahun berjalan. Sementara itu, pendaftaran penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 dibuka hingga 15 November 2024.
"Kami mengimbau para petani untuk mengisi pendataan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) guna mendapatkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025," kata Yudhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan memiliki lahan maksimal dua hektare.
Selain itu, subsidi pupuk hanya diberikan untuk sembilan komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Kami bersama Pemerintah terus mengimbau petani agar mematuhi aturan yang berlaku agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, terutama pada musim tanam saat ini," tutup Yudhi.
Editor : EldeJoyosemito