get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Coblosan, KPU Banyumas Mulai Distribusi 5.300 Kotak Suara 

KPU Banyumas Ajak Warga Tak Golput, Halangi Hak Orang Lain ada Sanksi Pidana

Minggu, 24 November 2024 | 15:02 WIB
header img
KPU Banyumas mengingatkan kepada warga untuk tidak golput. Bahkan, jangan coba-coba untuk menghalang-halangi hak pilih orang lain karena ada sanksi pidananya. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengingatkan kepada warga untuk tidak golput. Bahkan, jangan coba-coba untuk menghalang-halangi hak pilih orang lain karena ada sanksi pidananya. 

KPU mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas serta pemilih dari wilayah lain di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengurus pindah memilih di Banyumas, untuk menggunakan hak pilih mereka. 

KPU juga meminta agar warga menghindari golput pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“Kami mengajak masyarakat Banyumas untuk berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS. Jika tidak hadir saat pemungutan suara, suara mereka tidak akan dihitung dalam proses penentuan pemenang,” ujar Sidiq Fathoni, Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang akrab disapa Toni.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU Banyumas gencar melakukan sosialisasi. Salah satu langkah terbaru adalah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengadakan temu warga keliling guna memberikan informasi terkait jadwal pemilihan dan tata cara menggunakan hak pilih.

“Kami optimis masyarakat Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih. Mereka dapat menilai calon pemimpin terbaik untuk memajukan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” tambah Toni.

Toni juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya. Sesuai Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 24 bulan hingga 72 bulan, serta denda antara Rp24 juta hingga Rp72 juta.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingantun Khasanah, turut mengajak semua elemen masyarakat untuk memastikan setiap pemilih hadir di TPS pada 27 November 2024 agar suara mereka sah dan diperhitungkan.

“Ayo datang ke TPS! Tinggalkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara untuk kemajuan Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” seru Rofingantun, yang akrab disapa Opi.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut