PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyerahkan santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman kepada keluarga ahli waris dua petugas Badan Adhoc yang wafa saat menjalankan tugas dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Pemberian santuan berlangsung pada Jumat (29/11/2024) sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.
Kedua petugas yang wafat adalah Tri Purwantoro (48), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Mudakir (50), Staf Sekretariat PPS Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen.
Santunan diserahkan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Sufi Sahlan Ramadhan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, beserta Kasubag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyumas serta sejumlah staf lainnya.
Mudakir wafat pada Minggu (20/10) sore saat sedang memasang baliho alat peraga kampanye, sementara Tri Purwantoro berpulang pada Senin (30/9) setelah bertugas memasang pengumuman calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih dan bekerja lembur bersama anggota PPS lainnya untuk proses seleksi administrasi calon anggota KPPS.
Dalam kesempatan tersebut, Sufi Sahlan Ramadhan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Tri Purwantoro dan Mudakir. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkapnya.
Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penghargaan atas pengabdian kedua petugas yang telah berperan penting dalam memastikan kelancaran proses Pilkada Serentak 2024.
Editor : EldeJoyosemito