Dugaan Pemerkosaan Anak, AKBP M Diputus Bersalah dan Diusulkan Pemecatan

MAKASSAR, iNews.id – Sidang kode etik memutus bersalah perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur IS (13). Selain terbukti bersalah, yang bersangkutan diusulkan dipecat. Tetapi AKBP M mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sidang tersebut digelar di ruangan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3/2022). Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Kombes Pol Ai Afriandi, selaku Irwasda Polda Sulsel. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang bertindak sebagai penuntut.
Hadir juga sejumlah saksi yakni korban IS dan keluarganya. Dari hasil sidang kode etik, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah. Propam Polda Sulsel merekomendasikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH kepada AKBP M.
“Pimpinan sidang mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Namun, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.
Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan.
Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan itu.
Editor : EldeJoyosemito