KEBUMEN, iNewsPurwokwerto.id-Kapal Mendoan, fasilitas baru di sisi timur Alun-alun Pancasila Kebumen, resmi beroperasi. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih pada Minggu (15/12/2024)
Acara peresmian dihadiri oleh Sekretaris Daerah Edi Rianto, jajaran pimpinan OPD, dan para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di kawasan Alun-alun Kebumen. Sebanyak 164 PKL terdaftar untuk menempati Kapal Mendoan.
Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menyampaikan ucapan selamat kepada para PKL yang kini telah menempati lapak baru. Ia berharap fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ini dapat dijaga dengan baik demi kenyamanan dan keberlangsungan aktivitas para penggunanya.
"Kapal Mendoan ini dibangun bukan untuk pejabat atau keluarga mereka, tetapi untuk masyarakat, khususnya para PKL yang sebelumnya berjualan di alun-alun. Tujuannya agar alun-alun lebih rapi, bersih, dan nyaman untuk dinikmati bersama," ujar Wabup Rista.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa PKL di Kapal Mendoan dibagi menjadi dua shift. Shift pagi berlangsung pukul 06.00–14.00, sementara shift sore mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
"Penempatan lapak dilakukan melalui undian, sehingga setiap PKL mendapatkan lapak berdasarkan nomor undian yang telah ditentukan," ujar Haryono.
Ia menambahkan bahwa Kapal Mendoan khusus diperuntukkan bagi PKL yang menjual makanan dan minuman atau produk kuliner. PKL yang tidak mendapat tempat kemungkinan besar tidak terdaftar sebagai pedagang di alun-alun sebelumnya.
Sesuai Peraturan Bupati, Haryono menegaskan bahwa kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tidak diperbolehkan untuk kegiatan jual beli, kecuali di area Kapal Mendoan. Aturan ini berlaku bahkan saat Car Free Day.
"Aturannya sudah jelas, alun-alun tidak boleh digunakan untuk berjualan. Penindakan atas pelanggaran akan dilakukan oleh Satpol PP," tambahnya.
Haryono juga menekankan beberapa aturan yang berlaku bagi para PKL di Kapal Mendoan, salah satunya larangan jual beli lapak. Lapak diberikan secara gratis, dan PKL hanya dikenakan retribusi harian sebesar Rp3.750 untuk penggunaan fasilitas milik daerah.
"Kontrak berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan," jelasnya.
Dengan adanya Kapal Mendoan, diharapkan PKL dapat menjalankan usahanya dengan nyaman, dan kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen tetap menjadi ruang publik yang tertib dan asri.
Editor : Elde Joyosemito