get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTON Inn Cilacap Beri Doorprize Umroh untuk Laila Nur Cahyanti 

Truk Masuk Jalur Rel di Perlintasan Kawunganten, PT KAI: Sopir Diduga Tak Tahu Itu Jalur Kereta

Senin, 02 Juni 2025 | 14:09 WIB
header img
Truk Masuk Jalur Rel di Perlintasan Kawunganten, PT KAI: Sopir Diduga Tak Tahu Itu Jalur Kereta. Foto: Tangkapan Layar CCTV

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Sebuah truk dilaporkan memasuki jalur rel kereta api di perlintasan sebidang JPL 449 Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, tepatnya di wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Minggu (1/6) sore sekitar pukul 17.47 WIB.

Insiden ini terjadi di kilometer 363+9/0, pada lintasan antara Stasiun Kawunganten dan Stasiun Jeruklegi. Kendaraan besar itu sempat berhenti di atas rel, memicu kekhawatiran akan potensi tabrakan dengan kereta yang sedang melintas.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa informasi awal diterima dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) yang bertugas di Stasiun Kawunganten.

"Dari info yang didapat, sopir tersebut melihat area yang cukup luas untuk manuver truknya. Padahal kenyataannya area tersebut adalah jalur KA. Dimungkinkan setelah posisi 'terparkir', sopir itu barulah sadar dan sudah tidak bisa lagi menggerakkan truknya," kata Krisbiyantoro kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, truk tersebut akhirnya berhasil dievakuasi dalam waktu kurang dari 30 menit sebelum mengganggu perjalanan kereta api. Seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berlangsung normal dan jalur rel dalam kondisi aman serta operasional seperti biasa.

"Jadi, 30 menit itu adalah waktu yang digunakan evakuasi dengan bantuan truk lainnya. Kenapa susah untuk bergerak maju, karena truk tersebut seperti 'terperosok' di jalur KA yang terdapat bantalan beton di jalur tersebut, dengan posisi melintang dan cekung," jelasnya.

Meskipun tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa serta keselamatan perjalanan kereta api. PT KAI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) Setiap orang dilarang:
a.  berada di ruang manfaat jalur kereta api,
b. Menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c.  menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain, selain untuk angkuan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No 23 th 2007.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api dan senantiasa berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud apabila semua pihak mematuhi aturan,” tegas Krisbiyantoro,

PT KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan selamat.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut