Kisah Romantis yang Berujung Tindak Kriminal di Cilacap, Begini Ceritanya

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Sejoli asal Kawunganten, Cilacap, berinisial PI (38) dan SSW (38) memiliki kisah yang romantis, karena kerap bersama ke mana-mana.
Namun, ternyata kisah romantis itu berujung pada tindakan kriminal. Keduanya diamankan aparat Polresta Cilacap karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Keduanya diketahui memodifikasi tangki mobil untuk membeli BBM dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara ilegal.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo mengatakan pasangan tersebut menggunakan mobil sedan Honda Civic Genio yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya hingga mampu menampung hingga 100 liter, jauh melebihi kapasitas standar sekitar 30–40 liter.
“Mereka membeli pertalite dengan cara berpindah-pindah SPBU, menggunakan barcode secara berulang,” jelas Hermawan di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).
Setelah mengisi tangki, keduanya kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken bekas galon air mineral berkapasitas 15 liter, untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer.
“Pengakuan pelaku, mereka bisa menjual sekitar 30 sampai 50 galon setiap minggu, tergantung permintaan. Aksi ini sudah mereka lakukan selama kurang lebih enam bulan,” tambah Hermawan.
Dari praktik ilegal tersebut, PI dan SSW diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Keuntungan per liter mencapai Rp1.000 hingga Rp1.500, dan BBM hasil pengumpulan mereka dipasarkan ke sejumlah toko serta pedagang eceran di wilayah sekitar.
Penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan dari petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam kasus ini.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : EldeJoyosemito