get app
inews
Aa Text
Read Next : Idul Adha dan Libur Panjang, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Jateng-DIY

Kisah Romantis yang Berujung Tindak Kriminal di Cilacap, Begini Ceritanya

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:18 WIB
header img
PI (38) dan SSW (38) diamankan aparat Polresta Cilacap karena diduga menyalahgunakan BBM jenis pertalite. (Foto: Istimewa)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Sejoli asal Kawunganten, Cilacap, berinisial PI (38) dan SSW (38) memiliki kisah yang romantis, karena kerap bersama ke mana-mana.

Namun, ternyata kisah romantis itu berujung pada tindakan kriminal. Keduanya diamankan aparat Polresta Cilacap karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

Keduanya diketahui memodifikasi tangki mobil untuk membeli BBM dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara ilegal.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo mengatakan pasangan tersebut menggunakan mobil sedan Honda Civic Genio yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya hingga mampu menampung hingga 100 liter, jauh melebihi kapasitas standar sekitar 30–40 liter.

“Mereka membeli pertalite dengan cara berpindah-pindah SPBU, menggunakan barcode secara berulang,” jelas Hermawan di Mapolresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).

Setelah mengisi tangki, keduanya kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken bekas galon air mineral berkapasitas 15 liter, untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer.

“Pengakuan pelaku, mereka bisa menjual sekitar 30 sampai 50 galon setiap minggu, tergantung permintaan. Aksi ini sudah mereka lakukan selama kurang lebih enam bulan,” tambah Hermawan.

Dari praktik ilegal tersebut, PI dan SSW diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Keuntungan per liter mencapai Rp1.000 hingga Rp1.500, dan BBM hasil pengumpulan mereka dipasarkan ke sejumlah toko serta pedagang eceran di wilayah sekitar.

Penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan dari petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam kasus ini.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut