get app
inews
Aa Text
Read Next : 132.541 Peserta JKN PBI di Banyumas Raya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS

Waduh! 43.200 Kartu BPJS PBI di Banjarnegara Nonaktif, Ini Masalahnya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:12 WIB
header img
Sebanyak 43.200 kartu BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dananya berasal dari APBN resmi dinonaktifkan. (Foto: GH Cahyono)

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 43.200 kartu BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) resmi dinonaktifkan mulai 1 Juni 2025. 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025 yang diterbitkan pada Mei lalu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menjelaskan bahwa penghentian kepesertaan BPJS PBI APBN merupakan keputusan dari pemerintah pusat. 

“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh negara,” ujar Aditya, Jumat (27/6/2025).

Melalui program ini, peserta seharusnya bisa memperoleh layanan kesehatan secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan mitra BPJS. Namun dengan adanya penonaktifan massal ini, ribuan warga kini kehilangan hak tersebut.

Aditya mengimbau warga yang merasa masih masuk kategori tidak mampu namun terkena dampak kebijakan ini agar segera melapor. 

"Silakan periksa status kepesertaan BPJS melalui pemerintah desa atau kelurahan, dan lakukan klarifikasi jika memang masih layak menerima bantuan," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data dengan hanya mengusulkan mereka yang benar-benar membutuhkan, serta tidak lagi mencantumkan warga yang telah dianggap mampu.

Saat ini, Dinsos Banjarnegara bersama lembaga terkait sedang melakukan verifikasi ulang dan memberikan pendampingan kepada warga terdampak agar bisa kembali diusulkan sebagai penerima bantuan melalui skema Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut