Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas, Pertama di Jawa Tengah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara resmi mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (1/7/2025). Langkah hukum ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari se-Jawa Tengah terhadap sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Sidang permohonan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kopsah, S.H., M.H. dengan agenda utama pembuktian hukum terhadap status operasional dan legalitas perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Datun Kejari Purwokerto, Nilla Adriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengajuan pembubaran ini dilakukan karena PT LKM Kedungmas terbukti beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyimpang dari tata kelola dana publik yang semestinya.
"Permohonan pembubaran ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa pengacara negara dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdata. PT LKM Kedungmas dianggap menyalahi aturan karena menggunakan dana eks PNPM Mandiri yang semestinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), bukan oleh PT swasta," tegas Nilla kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, Nilla mengungkapkan bahwa PT LKM Kedungmas tidak memiliki izin resmi dari OJK, namun tetap menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, bahkan hingga di luar wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Padahal, dana tersebut diperuntukkan bagi kelompok perempuan lokal dalam program pemberdayaan masyarakat.
"Seharusnya, dana itu untuk pemberdayaan kelompok perempuan di wilayah tersebut, bukan untuk pribadi dari luar kecamatan," jelasnya.
Dalam praktiknya, kegiatan PT LKM Kedungmas juga melenceng dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang berlaku. Dana pinjaman disalurkan secara perorangan kepada laki-laki, bukan dalam bentuk kelompok seperti yang diamanatkan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat justru merasa tersisih. Mereka menilai dana publik tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan lokal,” tambah Nilla.
Nilla menyebut, permohonan pembubaran PT ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kejari se-Jawa Tengah. Pengajuan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang melibatkan PT LKM Kedungmas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses hukum sebelumnya, aset-aset milik perusahaan seperti tanah, bangunan, mobil, dan dana bergulir telah disita oleh negara melalui tim Pidana Khusus Kejari Purwokerto.
“Kini tinggal kerangka PT-nya saja. Aset-aset sudah disita, tapi badan hukum PT ini belum dibubarkan secara resmi di Kemenkumham. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” jelas Nilla.
Jika permohonan pembubaran ini dikabulkan oleh pengadilan, Kejari akan segera mengajukan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus nama PT LKM Kedungmas dari sistem administrasi badan hukum negara.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum perdata yang menjadi kewenangan jaksa pengacara negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kewenangan ini mencakup pembubaran badan hukum seperti PT dan yayasan, pembatalan perkawinan, hingga pembubaran aliran kepercayaan yang menyimpang.
Sementara itu, Camat Kedungbanteng, Purwanto, mengungkapkan bahwa aset-aset PT LKM Kedungmas senilai Rp7 miliar yang sebelumnya disita negara telah dikembalikan dan kini dikelola oleh BUMDes Bersama Sinom Mandiri.
"Kami berharap hal ini dapat meningkatkan pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi desa. Aset yang dulu sempat dijadikan barang bukti kini sudah bergulir di masyarakat," kata Purwanto.
Editor : Arbi Anugrah