Mulai Jumat Besok Pemantauan Kecepatan di Jalan Tol, Ini 5 Titik Lokasinya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/31/a96e2_jalan-tol.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Mulai Jumat (1/4/2022) besok, kepolisian bakal memantau kecepatan para pengemudi mobil di lima titik. Jika ngebut atau kecepatan melebihi yang ditetapkan, maka kena tilang.
Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa terancam denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ujar Sambodo.
Dia menegaskan, para pelanggar harus melaksanakan kewajiban setelah ditilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar denda, maka akan diblokir kendaraannya.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," katanya.
Dia menjelaskan, ada lima ruas jalan tol yang memberlakukan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan, yaitu:
1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara
4. Ruas tol Kunciran
5. Ruas tol Cengkareng
Editor : EldeJoyosemito