get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonjakan Penumpang Signifikan di Stasiun Purwokerto Mulai Terjadi

Komisi Kejaksaan Sosialisasikan Tugas dan Kewenangan di Purwokerto

Jum'at, 13 Maret 2026 | 07:49 WIB
header img
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan lembaga tersebut di Purwokerto, Kamis (12/3/2026) petang. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar sosialisasi mengenai tugas pokok dan kewenangan lembaga tersebut di Purwokerto, Kamis (12/3/2026) petang. 

Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga jurnalis.

Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dahlena, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai peran Komisi Kejaksaan sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap institusi kejaksaan.

Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat di daerah. Ia menyebut pertemuan langsung dengan berbagai elemen di Purwokerto masih jarang dilakukan sehingga kegiatan ini dinilai penting.

Dahlena menjelaskan, dalam sistem pemerintahan yang akuntabel terdapat dua mekanisme pengawasan, yakni pengawasan internal dan eksternal. Di lingkungan kejaksaan, pengawasan internal dijalankan oleh jaksa pengawas atau asisten pengawasan di tingkat wilayah, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Kejaksaan.

Ia menambahkan, Komisi Kejaksaan berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meski belum memiliki undang-undang khusus, lembaga tersebut tetap memiliki mandat untuk mendorong peningkatan kinerja kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparat kejaksaan, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi terkait perbaikan struktur organisasi, sarana prasarana, hingga pengembangan sumber daya manusia,” ujarnya.

Selain itu, Dahlena menegaskan bahwa Komisi Kejaksaan juga memiliki tugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan, baik melalui pengawasan internal kejaksaan maupun melalui pengawas eksternal, yaitu Komisi Kejaksaan,” katanya.

Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman Prof Kuat Puji Prayitno menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai peran kejaksaan kini semakin kompleks sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.

Menurutnya, perkembangan tugas dan tanggung jawab kejaksaan menuntut peningkatan kualitas aparatur agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, berharap keberadaan Komisi Kejaksaan dapat menjadi pendorong peningkatan profesionalitas di lingkungan kejaksaan.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan tidak hanya penting untuk menjaga perilaku aparatur, tetapi juga dapat mendorong peningkatan sarana prasarana serta kualitas kinerja pegawai kejaksaan.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut