get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto: Jalur Hulu Jembatan Prupuk–Linggapura Kembali Dibuka

Sejumlah Remaja Tertabrak KA di Sekitar Jembatan Sakalibel, Satu Orang Tewas

Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:00 WIB
header img
Sejumlah remaja menjadi korban kecelakaan kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) pagi. (Foto: Istimewa)

BUMIAYU, iNewsPurwokerto.id - Sejumlah remaja menjadi korban kecelakaan kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi akibat kurangnya kewaspadaan saat para remaja berada di area jalur rel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lima remaja semula berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, tiga di antaranya tertabrak kereta hingga terpental. Dari peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia.

Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardianto membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban serta penyelidikan lebih lanjut.

Dari informasi yang diperoleh, korban meninggal dunia diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RSUD Bumiayu. Salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.

Hingga kini, kronologi pasti kejadian masih dalam penyelidikan. Namun berdasarkan informasi sementara, kelima remaja tersebut sebelumnya berjalan pagi di sekitar jembatan. Mereka diduga naik ke atas jembatan rel untuk berfoto. Saat berada di lokasi, kereta api melintas dan tiga di antaranya tidak sempat menyelamatkan diri, sementara dua lainnya berhasil menghindar.

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyebut kejadian tersebut merupakan insiden temperan antara KA (302) Parcel Tengah dengan warga di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek sekitar pukul 07.45 WIB.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

KAI juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan rel untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” tutup As’ad.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut