HUKUM onani dan mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan suami istri menjadi pembatal puasa. Istimna’ adalah mengeluarkan mani karena menuruti hawa nafsu dengan cara selain jimak, seperti mencium, meraba, atau yang lainnya, dan ia pun tahu bahwa maninya akan keluar dengan perbuatan tersebut.
Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA menjelaskan dalam Kelas UFA, Rabu (13/4/2022) menyebutkan bahwa ulama sepakat bahwa barang siapa yang melakukan istimna’ di siang hari Ramadan, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk qada’. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
فَصْلٌ: وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ
“Pasal: Seandainya seseorang istimna’ dengan tangannya maka sungguh dia telah melakukan hal yang haram. Perbuatannya ini tidaklah membatalkan puasa kecuali jika keluar maninya, jika keluar maka puasanya batal”
Dalil akan hal ini adalah firman Allah dalam hadits qudsi,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku.”
Adapun seseorang yang maninya keluar tanpa keinginannya, maka para ulama sepakat bahwa puasa orang ini tetap sah. Hal ini karena keluarnya mani tersebut bukan atas dasar keinginannya. Permasalahan ini seperti halnya seseorang yang makan dan minum di bulan Ramadan karena lupa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta