Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Sadis
BANDUNG, iNewsPurwokerto.id – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Tim khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah melacak sejumlah transaksi yang dilakukannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, polisi telah memantau pergerakan Taufik sejak Selasa (23/6/2026) pagi. Petunjuk penting diperoleh dari aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka di kawasan Majalaya.
"Yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita," kata Rudi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polda Jabar langsung bergerak dan menyisir area tempat pelaku diduga bersembunyi. Polisi terus melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan Taufik pada sore hingga malam hari.
"Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Taufik ditangkap di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya.
"Menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Polda Jabar belum mengungkap secara rinci proses penangkapan dan menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers.
Penangkapan Taufik mendapat perhatian luas dari masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jabar atas gerak cepat mengungkap kasus tersebut.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat," ujar Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pasal terkait penyekapan.
Kasus ini mencuat setelah korban, YTR, ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga korban diketahui kehilangan kontak dengan YTR selama tiga tahun dan tidak mengetahui keberadaannya.
Peristiwa itu mulai terungkap pada 12 Juni 2026 ketika kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menginformasikan bahwa YTR berada di ruang instalasi gawat darurat RSHS Bandung. Keluarga yang datang ke rumah sakit mendapati kondisi korban memprihatinkan.
Polisi mengungkap, selama tiga tahun disekap di kamar kos tersangka di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, korban diduga berulang kali menjadi sasaran kekerasan. Penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pukulan tangan kosong, penggunaan benda tumpul, hingga luka akibat senjata tajam di bagian kepala, wajah, dan kaki.
Kini, Taufik Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah pelariannya berhasil diakhiri oleh tim khusus Polda Jawa Barat.
Editor: EldeJoyosemito