Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Penangkal Petir di Gedung Kopdes Merah Putih
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Upaya pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, berhasil digagalkan warga. Dua pelaku yang diduga hendak membawa kabur kabel tersebut kini telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WR (34), warga Kabupaten Purworejo, dan J (50), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kapolresta, kedua pelaku datang ke lokasi pada malam hari dan berupaya mengambil kabel tembaga penangkal petir yang terpasang di sisi bangunan dengan cara memotongnya menggunakan tang.
"Para pelaku berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi," ujar Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, warga bersama petugas mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aksinya.
Salah seorang saksi, Purwanto, mengaku menerima laporan dari warga mengenai keberadaan orang mencurigakan di sekitar gedung koperasi. Saat dilakukan pengecekan bersama warga lainnya, ditemukan dua orang tengah memotong kabel penangkal petir.
"Saat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri," katanya.
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor, satu buah tang sebagai alat pemotong, serta dua tas gendong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi serupa yang dilakukan di lokasi berbeda.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Baturraden dan dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor: EldeJoyosemito