KKP Ajukan Perpanjangan Pinjam Pakai Lahan Tambak Udang, Bupati Minta Kontribusi Lebih Besar
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Kebumen menerima audiensi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas rencana perpanjangan izin pinjam pakai lahan Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK), Selasa (30/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Kompleks Pendopo Kabumian, dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tinggal Hermawan. Pertemuan juga diikuti Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Bapperida.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tinggal Hermawan, mengatakan pihaknya mengajukan perpanjangan izin pinjam pakai lahan milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan untuk kawasan budidaya udang. Sesuai ketentuan dalam nota kesepakatan, izin tersebut harus dievaluasi dan diperbarui setiap lima tahun.
Menurutnya, pengelolaan kawasan tambak selama ini berjalan dengan baik dan terus dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lilis Nuryani menyatakan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada prinsipnya tidak keberatan apabila KKP masih memanfaatkan lahan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan kawasan budidaya itu harus memberikan dampak ekonomi yang jelas bagi daerah.
"Selama kementerian masih memakai dan memanfaatkan lahan tersebut, kami persilakan. Tapi yang paling penting bagi kami adalah ada manfaat nyata dan kontribusi pendapatan yang masuk ke daerah," ujar Lilis.
Selain membahas perpanjangan izin, Pemkab juga mengevaluasi pemanfaatan lahan BUBK yang hingga kini belum seluruhnya dikembangkan. Dari total kawasan seluas 100 hektare, sekitar 35 hektare masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Kepala DLHKP Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan lahan BUBK berstatus aset milik pemerintah daerah yang dipinjamkan kepada KKP. Karena itu, evaluasi dilakukan secara berkala sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini KKP baru mengembangkan sekitar 65 hektare lahan. Apabila sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut tidak memiliki rencana pengembangan, Pemerintah Kabupaten Kebumen mempertimbangkan untuk mengambil kembali lahan itu agar dapat dimanfaatkan bagi sektor lain yang lebih produktif.
"Kami melihat dari total 100 hektare, KKP baru mengoptimalkan sekitar 65 hektare. Kalau sisanya memang tidak digunakan atau tidak ada rencana pengembangan, Pemda berencana mengambil kembali lahan tersebut untuk dimanfaatkan pada sektor lain," kata Asep.
Dalam audiensi itu, kedua pihak juga membahas perubahan regulasi program tematik budidaya ikan nila dan lele. Berdasarkan ketentuan terbaru, pelaksanaan program harus menggunakan tanah kas desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Hingga kini, tercatat sekitar 90 desa di Kabupaten Kebumen telah mengajukan diri untuk mengikuti program tersebut.
Sementara itu, terkait target Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan BUBK sebesar Rp600 juta pada tahun ini, Asep mengungkapkan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun baru mencapai sekitar Rp250 juta.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun seiring optimalisasi pengelolaan kawasan budidaya udang.
Editor: EldeJoyosemito