Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

113 Hektare Tanah Eks HGU PT Djeruklegi di Cilacap Disiapkan untuk Redistribusi

Sabtu, 12 September 2026 | 13:04 WIB
  • author Elde Joyosemito
113 Hektare Tanah Eks HGU PT Djeruklegi di Cilacap Disiapkan untuk Redistribusi
Pemkab Cilacap bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Djeruklegi. (Foto: Pemkab Cilacap)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Cilacap bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas penataan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Djeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi. Lahan sekitar 113 hektare tersebut diproyeksikan menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat.

Pembahasan mengenai status aset pemerintah daerah dan penataan lahan tersebut berlangsung dalam audiensi dan rapat koordinasi di Ruang Jalabumi, Kompleks Sekretariat Daerah Cilacap.

Rapat dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Cilacap Ferry Adi Dharma, jajaran Forkopimda, sejumlah perangkat daerah, Camat Jeruklegi Irwan Arianto, Kepala Desa Sawangan beserta perangkatnya, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Tengah, serta Badan Bank Tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Andri Kristanto mengatakan, dari lahan eks HGU seluas sekitar 113 hektare tersebut telah teridentifikasi sebanyak 895 bidang yang berpotensi menjadi objek penataan. Di kawasan itu juga terdapat sekitar 800 kepala keluarga petani penggarap yang selama ini mengelola lahan.

Menurut Andri, penataan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggarap tanah.

“Di sini kita punya tugas karena terkait dengan masyarakat supaya memperoleh bukti kepemilikan yang kuat di depan hukum,” kata Andri.

Dia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari HGU Nomor 1 PT Djeruklegi. Dalam perkembangannya, sekitar 50,5 hektare sempat dikelola PT Adiwiyata Pancaarga, sedangkan 62,5 hektare lainnya telah diserahkan kepada Pemkab Cilacap.

PT Adiwiyata Pancaarga kemudian mengembalikan sisa lahan seluas 50,5 hektare kepada Pemkab Cilacap pada 4 Februari 2008. Status aset pemerintah daerah atas lahan tersebut kini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam penataan reforma agraria.

Dari sisi administrasi perpajakan, sebanyak 644 bidang dengan luas sekitar 70,45 hektare telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara 251 bidang lainnya dengan luas sekitar 36,5 hektare belum memiliki SPPT.

“Adapun yang menjadi topik rapat hari ini adalah penentuan aset Pemda pada tanah seluas 50,5 hektare,” ujar Andri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, 895 bidang yang telah diusulkan belum otomatis ditetapkan sebagai objek redistribusi. Data tersebut masih harus melalui proses identifikasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan reforma agraria.

“Untuk 895 bidang nanti ada tim yang akan melakukan identifikasi, apakah masuk persyaratan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menyatakan Pemkab Cilacap mendukung program redistribusi tanah tersebut. Namun, proses penetapan aset dan calon penerima harus dilakukan secara hati-hati agar tanah nantinya dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus memberikan kepastian hukum.

Ammy meminta data calon penerima, batas masing-masing bidang, serta peta lahan diperjelas sebelum proses penetapan dilanjutkan.

Pemkab juga perlu memastikan adanya ketentuan yang dapat mencegah tanah hasil redistribusi diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung redistribusi tanah, tetapi tahapannya harus dilakukan dengan hati-hati karena luasannya tidak sedikit,” kata Ammy.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi penataan aset dari Pemkab Cilacap kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Badan Bank Tanah.

Tahapan berikutnya mencakup penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan objek redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut