Proyek Perumahan Syariah Bermasalah, Oknum Dosen Purwokerto Dilaporkan Investor
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Persoalan investasi pembangunan perumahan syariah di kawasan Ledug, Purwokerto, Banyumas, kini memasuki ranah hukum secara serius.
Seorang dosen berinisial SY di Purwokerto dilaporkan oleh dua investor, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, atas dugaan penipuan, penggelapan, serta penggelembungan harga tanah.
Melalui kuasa hukum Akhlan, para investor mengungkap bahwa dari total rencana modal awal sebesar Rp3 miliar, SY diduga tidak pernah menyetorkan porsi modalnya.
Sebaliknya, kedua investor justru terus diminta menambah setoran hingga kucuran dana mencapai sekitar Rp2,4 miliar dengan total potensi kerugian dan klaim keuntungan mendekati Rp5 miliar
Fokus utama laporan ini mengarah pada dugaan praktik penggelembungan harga lahan.
"Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti, didapati fakta bahwa terdapat indikasi atau dugaan mark up dari pembelian tanah yang digunakan untuk pengembangan perumahan syariah," ujar Akhlan.
Atas temuan tersebut, mereka mendesak kepolisian melakukan penelusuran aliran dana untuk mengusut penggunaan uang proyek hingga pihak yang diuntungkan. Laporan resmi kini telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain perkara perumahan, SY juga terjerat dua laporan hukum lain di wilayah setempat terkait dugaan perusakan kantor pemasaran serta persoalan tanah wakaf.
Kepolisian masih terus mendalami rangkaian kasus ini secara transparan, sementara terlapor diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar