Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Milad ke-44, Bupati Lilis Nuryani Apresiasi Inovasi Robotik SMA Muhammadiyah Gombong
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Penjelasannya
MK mengungkap alasan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan setara dengan jenjang SMA atau sederajat. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan setara dengan jenjang SMA atau sederajat, meski Wakil Presiden tersebut pernah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di luar negeri.

Hal itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut tidak berkaitan semata-mata dengan fakta bahwa Gibran pernah bersekolah di luar negeri. Sebab, berdasarkan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, peserta Pilpres harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Riwayat Pendidikan Gibran

Berdasarkan daftar riwayat hidupnya, Gibran menempuh pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Setelah itu, dia bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.

Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Pendidikan berikutnya ditempuh di UTS Insearch Sydney pada 2004-2007 dan MDIS Singapura pada 2007-2010.

Karena sebagian pendidikan Gibran ditempuh di luar negeri, diperlukan proses penyetaraan agar pendidikan tersebut dapat diakui setara dengan jenjang pendidikan tertentu dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam proses tersebut, pemohon penyetaraan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018 tentang Penetapan Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menentukan bahwa Pemohon penyetaraan harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (6/10/2026) malam.

Delapan dokumen yang dipersyaratkan tersebut meliputi pas foto ukuran 4x6, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah/diploma/sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan, serta transkrip nilai.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan struktur program kurikulum, akta kelahiran atau kenal lahir, serta rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK dan rapor tiga tahun terakhir SD, sesuai dengan jenjang ijazah yang diajukan untuk disetarakan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

MK kemudian menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan fakta persidangan, Gibran diketahui mengajukan permohonan penyetaraan ijazah SMA melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Namun, setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Dokumen yang diajukan dalam proses penyetaraan bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dengan ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan. Certificate of attendance menunjukkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan pembelajaran, tetapi tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau lulus dari suatu jenjang pendidikan.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” tegas Arsul Sani.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut