get app
inews
Aa Text
Read Next : Justin Hubner dan Ivar Jenner Absen di Piala AFF 2024? Ini Penjelasan Resminya

Lupa atau Telat Bayar Zakat Fitrah, Catat Ini Bentuk Hukumnya

Minggu, 24 April 2022 | 14:00 WIB
header img
LUPA atau telat bayar Zakat Fitrah bagaimana hukumnya? Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, siapapun dia.(Foto:Okezone)

LUPA atau telat bayar Zakat Fitrah bagaimana hukumnya? Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, siapapun dia.

Sementara batas akhir menunaikan Zakat Fitrah pun sudah diingat oleh agama yang mulia ini, Islam. 

Waktu pembayaran Zakat Fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri atau hari dan malam sebelumnya. 

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)

Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

2. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”

3. Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Melansir laman Rumaysho disebutkan, Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut