Selama Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Hanya Layani Perjalanan Esensial, Kritikal dan Mendesak
Sementara, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.