Nahkoda Kapal Pengayoman Jadi Tersangka, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Aryo Rizqi
Polres Cilacap telah menetapkan SA (55), nakhoda kapal Pengayoman IV sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, SA diketahui telah melanggar SOP dalam pelayaran.

CILACAP, iNews.id - Polres Cilacap telah menetapkan SA (55), nakhoda kapal Pengayoman IV sebagai tersangka tenggelamnya kapal milik Kemenkumham pada (17/10) lalu. Dari hasil penyelidikan, nahkoda kapal diketahui telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayaran.

"Untuk tersangka yang kita tetapkan ada satu orang yaitu Nahkoda kapal. Karena memang dari hasil penyelidikan ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayaran yang dilanggar," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan di Cilacap, Jumat (8/10/2021).

Salah satu SOP yang dilanggar saat akan berangkat ketempat tujuan, yang bersangkutan tidak melakukan SOP pengecekan terhadap kelayakan kondisi kapal. Selain itu tidak memiliki izin berlayar dan tidak melaporkan setiap kegiatan pelayaran termasuk keberangkatan pada syahbandar.

"Jadi itu beberapa pelanggaran SOP, kemudian dari segi keselamatan. Jadi kapal tersebut sebenarnya semua peralatan transportasi baik darat, udara semuanya harus memenuhi standar keselamatan, dalam hal ini dia tidak menyediakan pelampung yang harusnya ada dikapal. Sehingga ini pada saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," Tutur Eko.

Sebelum kapal Pengayoman IV yang membawa dua unit truk tronton berisi material untuk pembangunan lapas di Nusakambangan terbalik. Nahkoda kapal telah beberapa kali mendapatkan peringatan berkaitan dengan kondisi kapal dan SOP pelayaran yang tidak dipenuhi, namun diabaikan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita dalami, nahkoda sebenarnya sudah beberapa kali diingatkan, berkaitan dengan kondisi kapal dan SOP yang tidak dipenuhi. Tapi yang bersangkutan ini tetap bersikeras untuk melakukan kegiatan berlayar," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan juga didapatkan penyebab utama kapal sempat terbalik karena adanya faktor alam seperti arus air laut, selain itu karena ketidaklayakan kapal dari segi keselamatan penumpang, ditambah membawa material dengan dua truk tronton. 

"Sehingga mungkin karena kelayakan tadi, harusnya kapal di uji kelayakan, layak atau tidak untuk berangkat berlayar tidak dilakukan. Sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang besar , akhirnya oleng kapal tersebut dan terbalik," ucapnya.

SA sendiri lanjut dia diancam dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk rekaman cctv-nya sebelam kapal berangkat dan memuat kendaraan, serta dokumen kapal Pengayoman IV.

"Untuk barang bukti yang kita amankan disini. Tersangka SA ini melanggar pasal 359 KUHP, karena memang pada saat kejadian ada dua korban yang meninggal dunia," jelasnya.

Untuk kondisi kapal Pengayoman IV sendiri saat ini masih dalam upaya evakuasi, untuk mempermudah lalulintas kapal di perairan Nusakambangan, pihaknya memasang parameter sebagai tanda.

"Saat ini masuh menunggu upaya evakuasi dan kondisinya masih karam. Di lokasi juga sudah dipasang parameter, sehingga untuk lalulintas kapal tidak terganggu," ujarnya.

Sedangkan seluruh proses penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap dan dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap atau P21.

"Mungkin dalam waktu dekat kasus ini bisa P21 dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, karena memang tahapannya sekarang sudah ada di kejaksaan," ucapnya.

Kalapas Besi, Pulau Nusakambangan, Ika Prihadi Nusantara mengatakan jika pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian. Sejak terbaliknya kapal Pengayoman, kegiatan penyeberangan menuju pulau Nusakambangan digantikan dengan kapal kapal kecil untuk membawa petugas lapas.

"Belum ada kapal baru, karena itu butuh biaya besar. Kami sangat butuh, karena disana isinya bandar narkoba, teroris, butuh untuk juga melindungi masyarakat. Untuk kapal penyeberangan sedang diupayakan karena memang itu diperlukan. Untuk kegiatan penyebarangan kita menggunakan kapal kapal kecil yang mendukung," ucapnya.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network