ALQURAN dan Hadis Qudsi bersumber langsung dari Allah Yang Maha Suci (Quddus). Kemudian timbul pertanyaan apa bedanya Alquran dengan hadis qudsi bila keduanya sama-sama berasal dari Allah?
Seluruh umat muslim di dunia harus sepakat bahwasannya hadis menduduki posisi penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Hal ini dikarenakan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran di dalam Islam.
Namun jika disebut tentang istilah hadis qudsi, belum tentu semua umat muslim tahu akan pengertian dari hadis ini, bahkan mungkin istilah ini masih asing bagi sebagian masyarakat awam.
Hadis sendiri dimaknai sebagai ucapan, perbuatan dan sesuatu yang disetujui oleh Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam. Hadis qudsi disebut hadis karena disampaikan oleh Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam. Disebut hadis Qudsi karena dinisbahkan pada kalimat Quddus/Qudsi–salah satu Nama Allah–yang artinya suci karena hakikat hadis Qudsi bersumber dari Allah Yang Maha Suci (Quddus).
Jika maknanya adalah demikian, kemudian timbul pertanyaan apa bedanya hadis qudsi dan Alquran bila keduanya sama-sama berasal dari Allah?
Keduanya hadis atau Alquran–selain ijma’ dan qiyas– merupakan sumber hukum Islam menurut paham Ahlussunah Waljamaah. Alquran disebut wahyu, ada lagi wahyu Allah tapi tidak boleh disebut Alquran, yaitu hadis qudsi. Meskipun sama-sama bersumber dari Allah, namun keduanya tidak memiliki kedudukan yang sama.
KH. Abdul Muiz Ali menjelaskan dalam kitab al-Qawaidul Asasiyah fi Ilmi Mustholah al-Hadits halaman 16-19, Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani menjelaskan;
الحديث القدسي نسبة إلى القدس ، والقدس هو : الطهارة والتنزيه ، ويطلق عليه الحديث الإلهي نسبة للإله والحديث الرباني نسبة للرب جل وعلا
“Hadis Qudsi adalah hadis yang dinisbahkan pada kata Qudsi. Arti kata Qudsi adalah suci (ath-thoharoh) dan membersihkan (at-tanzih). Selain disebut hadis Qudsi juga disebut hadits ilahi dinisbatkan pada Ilah (Allah), dan juga disebut hadits Robbani dinisbatkan pada Robb (Allah; Penguasa) yang Maha Agung dan Luhur”.
(Foto: Freepik)
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub halaman 551 menjelaskan;
والحديث القدسي أنزل عليه بغير واسطة الملك غالبا بل بالهام أو منام إما باللفظ والمعنى وإما باللفظ فقط يعبر عنه النبي صلى الله عليه و سلم بألفاظ من عنده و ينسبه اليه تعالى لا للتعبد بتلاوته ولا للإعجاز.
“Hadis Qudsi adalah wahyu yang di turunkan kepada Nabi Muhammad dengan tanpa perantara malaikat melainkan dengan ilham atau mimpi. Ada kalanya hadis Qudsi itu turun berupa lafadz dan maknanya dan adakalanya lafadznya saja dan kemudian Nabi sendiri yang mengungkapkan dengan beberapa lafadz dari dirinya sendiri yang di nisbahkan kepada Allah dan membaca hadis Qudsi tersebut tidak di anggap ibadah dan jga tidak mengandung mukjizat”.
KH. Abdul Muiz Ali yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini menjelaskan, meski hadis qudsi disebut hadis Ilahi atau juga hadis Robbani karena bersumber dari Allah Subhanahu Wata’ala, namun hadis Qudsi bukanlah Al-Qur’an. Tidak boleh menyamakan kedudukan al-Qur’an dengan hadis qudsi.
Dalam kitab at-Tahbir fi Ilmittafsir halaman 39, Imam As-Suyuthi tidak memasukkan hadis Qudsi kepada pengertian al-Quran.
وأما في العرف فهو الكلام المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم للإعجاز بسورة منه، فخرج بالمنزل على محمد صلى الله عليه وسلم: التوراة والإنجيل، وسائر الكتب، وبالإعجاز: الأحاديث الربانية القدسية كحديث الصحيحين
“Adapun pengertian Al-Quran secara ‘uruf (definisi umumnya ulama) adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam yang mempunyai muatan mukjizat dalam setiap satu suratnya. Tidak termasuk pada definisi al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah kitab Taurat, Injil dan kitab-kitab yang lain. Tidak termasuk yang mempunyai mukjizat adalah hadis-hadis yang dinisbahkan (seperti hadis qudsi) kepada Allah yang Suci, sebagaimana hadis (yang di riwayatkan) Imam Bukhori dan Muslim”.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait