JAKARTA, iNews.id - Lowongan kerja sebagai Tenaga Satuan Pengamanan atau Satpam dibutuhkan oleh Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Reska Multi Usaha. Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi lulusan SLTA/Sederajat.
Informasi lowongan kerja ini dikutip dari Instagram @rmu.career, Jumat (24/6/2022). Kesempatan pendaftaran dibuka hingga 29 Juni 2022. Perempuan juga diperkenankan untuk melamar pekerjaan ini.
Namun, sebelum mendaftar perhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kandidat, di antaranya:
- Pria/Wanita
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Berat badan proporsional dengan tinggi badan minimal 170 cm
- Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku atau surat bukti pengurusan perpanjangan
- Fotokopi sertifikat Gada Pratama/Madya.
Jika sudah memenuhi persyaratan, siapkan berkas pendukung untuk dibawa ke pihak rekruter. Berikut daftarnya:
- Hasil cetak sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis 2);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KTA;
- Fotokopi sertifikat Gada Pratama/Gada Madya;
- ASLI Surat Keterangan Sehat dan hasil test buta warna yang diterbitkan oleh RSUD, PUSKESMAS atau LABKESDA;
- ASLI Surat hasil test narkoba/psikotropika yang diterbitkan oleh RSUD, BNN atau LABKESDA
- Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar dengan background warna biru dan 1 lembar background warna merah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- ASLI Surat Lamaran Kerja yang sudah ditandatangani
- ASLI Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Legalisir fotokopi SKCK yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan
- Fotokopi buku rekening bank BRI/BNI/Mandiri
- Fotokopi Surat Pengalaman Kerja (jika ada).
Jika sudah melengkapi berkas-berkas tersebut, para calon kandidat bisa langsung datang ke Kantor Pusat PT Reska Multi Usaha, Jalan Karang Anyar No.1, Lantai Dasar Stasiun Mangga Besar, Jakarta Pusat, dengan membawa semua berkas.
Untuk diketahui, PT Reska Multi Usaha tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya. Jadi, harap berhati-hati ya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait