PEKALONGAN, iNews.id - Pria paruh baya berinisial H (61) tak mau digugat cerai kalap membacok istrinya yang sudah 37 tahun berumah tangga. Keduaya adalah warga Kelurahan Gamer, Kota Pekalongan , Jawa Tengah (Jateng)
Kini, H menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah dilaporkan istrinya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah celurit yang diarahkan ke tangan dan tubuh korban.
“Saya khilaf dan nekat membacok istri dengan menggunakan sabit, karena terbakar cemburu dengan istri yang pergi ke rumah orang tuanya selama hampir 2 minggu. Namun, saat pulang ke rumah, istri saya justru membawa surat gugatan cerai kepadanya,” kata tersangka H di hadapan polisi.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut mengaku menyesal, karena pernikahannya selama 37 tahun harus berakhir seperti ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 3 cucu ini masih diperiksa secara intensif di unit PPA Polres Pekalongan Kota.
“Kami masih menangani kasus penganiayaan ini, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif,” kata AKP Achmad Sugeng, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait