PURWOKERTO, iNews.id- Aksi selfie di rel kereta api (KA) merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang (UU). Aktivitas tersebut melanggar pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),”jelas Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.
Seperti diketahui, selfie, seorang ibu rumah tangga di Banyumas tewas tertabrak KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon pada Kamis (14/10/2021) jam 16.54 WIB. Ibu tersebut tewas karena selfie di rel yang dilintasi KA.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait