JAKARTA, iNews.id - Emirsyah Satar jadi tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penetapan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak lessor.
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ucap dia.
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait