JAKARTA,iNews.id - Biaya umrah diperkirakan bakal dipatok Rp30 juta naik tajam dibanding sebelum masa pandemi Covid-19. Kenaikan biaya ini sebagai dampak dari penerapan protokol kesehatan ketat oleh Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya resmi menetapkan tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta. Penetapan tarif itu disepakati pada Desember 2020 saat Menteri Agama (Menag) masih dijabat oleh Fachrul Razi.
"Kita pernah sepakati dengan referensi harga Rp26 juta pada saat itu tapi belum ada PCR, belum ada karantina pada saat kita berhitung bersama. Tapi karena kasus ini terjadi, harus berkarantina dan harus di sana cover asuransi, jelas akan terjadi peningkaan harga lagi," kata Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Budi Darmawan dalam webinar yang diselenggarakan FMB 9, Kamis (22/10/2021).
Budi berharap jamaah dapat mengerti bahwa kenaikan ini bukan disebabkan dari harga paketnya, tetapi untuk menyelaraskan dengan aturan-aturan baru yang dibuat pemerintah Indonesia maupun Kerajaan Arab Saudi.
Semisal untuk meng-cover biaya tes PCR, karantina, dan lain sebagainya, sebagai syarat pelaku perjalanan internasional.
"Kemungkinan kenaikan harga itu kalau awal waktu normal kita beri referensi Rp20 juta, pada masa pandemi Rp26 juta sebelum PCR dan aturan-aturan itu, kemugkinan akan naik lagi 30 persen, bisa jadi di atas Rp30 juta-an, itu sekadar gambaran," ungkap dia.
Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi memberi lampu hijau dibukanya kembali pintu kedatangan bagi jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci. Hal ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat 8 Oktober 2021.
Namun demikian hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dan mendetail terkait dimulainya pemberangkatan jamaah asal Indonesia. Pemerintah Indonesia dan Saudi masih mengkomunikasikannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait