JAKARTA,iNews.id - Biaya umrah sudah ditetapkan sebesar Rp28 juta, namun jumlah itu belum termasuk biaya karantina dan tes PCR.
Hal ini adalah hasil revisi Keputusan No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi yakni sebesar Rp28 juta oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama itu telah final.
"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final, hanya tinggal drafting dari sisi Biro Hukum Perundang-undangan saja, sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina," katanya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (5/1/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait