PURWOKERTO, iNews.id - Jadi korban penipuan berkedok bisnis bagi hasil, anggota DPRD Kabupaten Banyumas, AK (27), warga Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim menyampaikan, korban kenal dengan pelaku NS (32), seorang perempuan warga Pasir Kidul, Purwokerto Barat, sekitar bulan September 2020 silam.
Saat itu, tokoh perempuan muda di dewan tersebut ditawari bisnis ekspedisi barang dan jasa dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, juga disepakati menjalankan bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.
Karena percaya, AK menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.
"Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp 743 juta," ujar Kapolres, Jumat (4/6/2021).
Korban sempat menerima uang bagi hasil selama 8 bulan mulai Oktober 2020 hingga Mei 2021.
Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada 2 Juni 2021, tapi hingga jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya.
"Setelah dicek, bisnis tersebut ternyata fiktif," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA diamankan di Polresta Banyumas.
NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengimbau, agar tidak muda percaya dengan tawaran menggiurkan sehingga menjadi korban penipuan berkedok bisnis.
"Jangan mudah tergoda dan percaya dengan tawaran bisnis, apalagi sama orang yang baru dikenal," ujarnya.
Editor : Franky S
Artikel Terkait