BANDUNG, iNews.id - Kisah pilu dirasakan Ibu tiga anak warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, Meli Mulyati yang harus terjerat kasus hukum dan didakwa dalam kasus penipuan. Padahal dirinya yang menjadi korban penipuan, justru dijadikan tersangka.
Ibu yang juga menjadi tulang punggung keluarga itu bahkan akan dieksekusi untuk dimasukan ke penjara. Hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA (Mahkamah Agung), maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," ujar Meli Mulyati dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Kasus hukum yang menjerat Meli ini sebenarnya dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA, mengingat Meli terus melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang diterimanya selama proses hukum berjalan.
"Pada 10 Januari 2022 ,saya mengajukan upaya hukum PK ke MA, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. Tetapi, sampai saat ini, belum diproses oleh MA," ujarnya.
"Saya meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat PK di MA ini tidak terjadi lagi kejanggalan, sehingga putusannya benar-benar adil dan saya menemukan kembali keadilan," ungkapnya.
Meli mengatakan, berkas dokumen sudah diterima oleh Setneg dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, serta berkas untuk tembusan sudah diterima di Kantor MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan di Komisi Yudisial (KY) tertanggal 28 April 2022.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait