BENGKULU, iNews.id - Artis penyanyi Ayu Ting Ting atau nama aslinya Ayu Rosmalina dilaporkan ke kepolisian. Hal tersebut terkait dengan tiga orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan.
Mengapa Ayu Ting Ting dilaporkan? Karena tiga orang yang minum miras oplosan tersebut tengah berkaraoke di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.
Pelapornya yakni salah satu keluarga korban tewas di tempat karaoke milik artis tersebut yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno, Jumat (8/7/2022) seperti dikutip iNews dari Antara.
Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke Ayu Ting ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait