3. Memberikan tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari desa janggolan dan semi janggolan.
4. Membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa.
5. Memecah dan memekarkan DINSOSPERMASDEs kabupaten menjadi 2 dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
6. Memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
7. Mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan atau regulasi yeng berhubungan dengan pemerintah desa.
Perwakilan menjelaskan dalam akhir-akhir ADD yang diterima turun sekitar 40 miliaran. Oleh sebabnya massa perangkat desa meminta ADD yang diterima bisa dinaikkan lagi.
"Terakhir itu kita terima 136 miliar. Idealnya bisa naik menjadi 177 miliar. Kedua secara prinsip kami memohon kepada eksekutif dan legislatif mengingat bahwa 301 desa di Kabupaten Banyumas statusnya masih utuh sebagai desa.”
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait