Jelang Vonis Pengadilan Tipikor Semarang, Warga Minta Kades Pakujati Dibebaskan

Tim iNews
Warga saat memberikan dukungan kepada Kades Pakujati. (Foto Istimewa)

BREBES, iNewsPurwokerto.id - Sejumlah warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes meminta kepada Pengadilan Tipikor Semarang untuk membebaskan Kades Pakujati Ari Hendri Kusuma.

Bahkan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu, puluhan warga datang dan memberikan support pada saat persidangan. 

Salah seorang tokoh desa setempat, Sumarno, menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh Ari Hendri yang tengah menjalani persidangan. “Pada 19 Juli mendatang merupakan sidang dengan agenda vonis. Saya berharap, majelis hakim dapat membebaskannya,”kata Sumarno pada Rabu (13/7/2022). 

Tak hanya Sumarno, Tarno, penduduk setempat juga meminta agar Kades Ari Hendri dibebaskan. “Pak Kades itu baru menjabat saja sudah membangun pasar desa. Sampai sekarang, saya adalah pedagang di pasar tersebut. Dan benar-benar merasakan dampak baiknya selama kepemimpinan Pak Kades Ari,”katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ari, Elia Kristanti, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembelaan dalam persidangan di Pengadikan Tipikor Semarang. “Kami menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah telah melakukan tindak pidana korupsi,”ujar Elia.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network