7 Fakta Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik Oleh Pendaki Gunung

Tim Inews.id
Bunga Edelweis tidak boleh dipetik begitu saja karena ini salah satu tanaman langka yang dilindungi. Foto/dok

JAKARTA, iNews.id - Bagi penghobi kegiatan alam bebas seperti naik gunung tentunya tak asing lagi dengan bunga edelweis atau bunga abadi dengan nama latin Anaphalis Javanica ini. Karena beberapa gunung di Indonesia merupakan habitat bagi bunga edelweis.

Bunga edelweiss merupakan salah satu tanaman langka yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh dipetik begitu saja. Sayangnya kendati sudah diberi payung hukum, ada saja tangan-tangan usil yang menjadikan bunga abadi ini sebagai cinderamata.

Saat ini bunga edelweis keberadaannya mulai terancam sehingga pemerintah turun tangan untuk melindunginya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweiss.

Berikut 5 fakta bunga edelweis tidak boleh dipetik yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Ditemukan 200 Tahun Lalu

Bunga edelweis diketahui tumbuh di Indonesia pertama kali oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada 1819. Georg menemukan bunga tersebut ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.

Hingga saat ini, bunga edelweis tumbuh subur di Gunung Gede, tepatnya di alun-alun Suryakencana. Para pendaki kini menyadari pentingnya menjaga bunga abadi tersebut dengan tidak memetiknya untuk cinderamata.

2. Dijuluki Bunga Abadi

Bunga edelweis disebut bunga abadi karena memiliki waktu mekar yang lama. Bunga edelweis diketahui mampu mekar dalam jangka waktu hingga 10 tahun. Kuatnya bunga edelweis tidak layu dalam satu dekade itu berkat hormon etilen yang ada pada kelopak bunganya yang mencegah kerontokan.

Edelweis juga memiliki cara bertahan hidup yang kuat, tak hanya di daerah pegunungan bahkan juga di tanah tandus sekalipun. Bunga ini mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.

3. Dilindungi Undang-undang

Selain kesadaran pendaki, bunga edelweis masih lestari hingga kini berkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Sanksi pidana dan denda bagi mereka yang nekat memetik bunga edelweiss cukup berat. Mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun, memetik 
bunga edelweis juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta.

4. Mekar antara April-Agustus

Seperti bunga pada umumnya, edelweis juga memiliki waktu mekar yang terbatas. Bunga abadi ini akan mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahun.

Bunga ini dikenal mekar pada saat waktu musim hujan telah berakhir. Mekarnya bunga edelweis di bulan-bulan tersebut dikarenakan pancaran matahari yang datang dapat diserap dengan baik dan intensif.

5. Populasi Berkurang

Kendati sudah diberi payung hukum, kenyataannya pencurian bunga edelweis ini dari habitatnya masih saja terjadi. Populasi bunga ini dikatakan semakin berkurang karena ulah beberapa pendaki yang menjadikan bunga ini sebagai cinderamata.

Ada beberapa pendaki yang tertangkap basah memetik bunga ini, misalnya pada 2017 ada lima pendaki mencabut bunga edelweis di Gunung Rinjani. Kemudian Juni 2018 terjadi pula peristiwa serupa di Gunung Ciremai, Jawa Barat.

6. Tumbuh Subur di Indonesia

Bunga edelweis tercatat tumbuh subur di beberapa gunung di Indonesia. Para pendaki bisa menikmati hamparan ladang edelweis jika mendaki gunung Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, dan Rinjani.

Jika pendaki ke Gunung Rinjani, maka dapat melihat keindahan hamparan edelweis di Plawangan Sembalun. Kemudian jika di Gunung Lawu, Anda bisa menemukannya di sepanjang jalur menjelang puncak Hargo Dumilah.

Di Gunung Gede, hamparan padang edelweis akan terlihat di alun-alun Suryakencana yang menjadi spot para pendaki membuka tenda setelah mencapai puncak gunung.

7. Mulai Dibudidaya

Untuk melindungi bunga edelweis di alam, kini sudah bermunculan desa budidaya bunga abadi tersebut. Gunung Bromo, budi daya ini sudah dijalankan sejak 10 November 2018 bebarengan dengan peresmian Desa Wisata Edelweis di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Edelweis hasil budi daya sekelompok petani bernama Hulun Hyang itu dapat dijual sebagai oleh-oleh wisatawan yang datang. Edelweis hasil budidaya ini legal dan resmi dijual karena tidak mengganggu habitat aslinya.

Bunga edelweis hasil budi daya tampak lebih gemuk dan subur dibanding edelweis yang tumbuh liar di pegunungan. Wisatawan harus bisa membedakan mana edelweis hasil budidaya dengan alami agar tidak salah membeli bunga abadi ini.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network