PURWOKERTO, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut dilakukan pada hari Minggu (24/10) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kejadian berawal saat pelaku WTO (27) warga Kecamatan Patikraja ini berkenalan dengan korban warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu dan mengajak korban untuk bertemu dan jalan jalan. Sebelum pelaku melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras.
"Pelaku WTO mengajak korban jalan jalan, kemudian pelaku membeli minuman beralkohol jenis anggur. Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, namun oleh pelaku dibawa ke rumah saudaranya pelaku dan dimasukan kedalam kamar. Saat korban tertidur inilah pelaku melakukan persetubuhan sehingga korban terbangun. Pelaku berkata kepada korban jika seandainya korban hamil pelaku akan bertanggung jawab, dan pelaku juga meminta korban untuk tidak mengatakan tentang kejadian ini kepada siapapun", ungkap Berry.
Dia menjelaskan, pada sore harinya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban. Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB.
Ayah korban yang mendapatkan laporan dari anaknya tersebut kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, dan dua buah handphone di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku WTO dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e", tutur Kasat Reskrim.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait